Syarat dan Tata Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) di Banten
Tubagus M. Fahrurrozi, S.H., M.H. — 2025-05-18

Panduan lengkap bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Banten untuk mengakses layanan bantuan hukum gratis berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 melalui LBH GP Ansor Banten.
Akses terhadap keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bagi masyarakat di wilayah Provinsi Banten (Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak, hingga Tangerang Raya) yang sedang berhadapan dengan masalah hukum namun terkendala secara ekonomi, LBH Gerakan Pemuda Ansor Wilayah Banten menyediakan pendampingan cuma-cuma (pro bono).
Syarat Administrasi Pemohon Bantuan Hukum:
1. Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang berdomisili di Banten. 2. Keterangan Tidak Mampu: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa setempat, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/PKH. 3. Uraian Pokok Masalah: Kronologi singkat kronologis perkara hukum (pidana, perdata, atau tata usaha negara) beserta dokumen pendukung yang dimiliki. 4. Surat Kuasa Khusus: Diberikan kepada advokat/paralegal LBH Ansor setelah verifikasi berkas disetujui.
Alur Pelayanan di LBH Ansor Banten:
- Langkah 1: Mengisi formulir konsultasi online di website resmi LBH Ansor Banten atau datang langsung ke posko terdekat. - Langkah 2: Telaah berkas oleh tim advokat dalam waktu 1x24 jam untuk memvalidasi syarat formil dan materiil. - Langkah 3: Penerbitan Nomor Tiket Perkara dan penunjukan Advokat Pendamping. - Langkah 4: Proses pendampingan baik mediasi non-litigasi maupun pendampingan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri.
LBH GP Ansor berkomitmen tidak memungut biaya sepeser pun untuk masyarakat miskin yang memenuhi kriteria pro bono.