Hak Normatif Buruh Industri di Banten Terhadap PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Rizki Maulana, S.H. — 2025-04-28

Ulasan hak-hak pekerja di kawasan industri Cilegon, Serang, dan Tangerang berdasarkan regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan MK atas UU Cipta Kerja.
Sebagai salah satu poros industri terbesar di Indonesia, Provinsi Banten menampung ratusan ribu buruh pabrik di Cilegon, Cikande Serang, dan Tangerang. Namun, PHK sepihak dan status kerja kontrak (PKWT) berkepanjangan masih menjadi keluhan utama.
Tahapan Penyelesaian Perselisihan PHK:
1. Perundingan Bipartit (Pekerja & Manajemen): Batas waktu maksimal 30 hari kerja. Harus dituangkan dalam Risalah Bipartit. 2. Pencatatan ke Disnaker (Tripartit): Jika bipartit gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi atau konsiliasi resmi. 3. Anjuran Tertulis Mediator: Mediator Disnaker akan mengeluarkan anjuran hukum tertulis. 4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Serang: Upaya hukum terakhir jika salah satu pihak menolak anjuran mediator.
Pekerja yang di-PHK berhak atas:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
LBH GP Ansor Banten siap mendampingi serikat buruh maupun pekerja perseorangan yang hak-hak dasarnya dirampas oleh perusahaan nakal.