Panduan Melaporkan Tindak Pidana ke SPKT Polsek & Polres di Banten Tanpa Biaya
Rojak, S.H. — 2025-04-02

Ketahui hak Anda sebagai pelapor, tata cara pembuatan Laporan Polisi (LP) atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan cara mengawal proses penyelidikan.
Setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat tanpa dipungut biaya apapun (gratis).
Langkah Pelaporan yang Benar:
1. Mendatangi SPKT: Bawa identitas KTP dan siapkan keterangan kronologi peristiwa serta barang bukti awal (rekaman, saksi, dokumen, atau visum). 2. Penerbitan STPL: Pastikan petugas kepolisian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) resmi berstempel dinas. 3. Minta SP2HP Berkala: Pelapor berhak meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk memantau kemajuan berkas perkara.
LBH Ansor Banten siap mendampingi korban kejahatan sejak tahap laporan di kepolisian hingga pengadilan.