Langkah Hukum Mengatasi Sengketa Tanah Girik dan AJB Ganda di Wilayah Banten
Ahmad Baihaqi, S.H. — 2025-05-10

Kerap terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah di Banten memerlukan pemahaman yuridis mengenai kekuatan hukum girik, leter C, sertifikat hak milik (SHM), dan pembuktian di pengadilan.
Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah dengan dinamika sengketa tanah yang tinggi, terutama terkait tanah adat, girik, leter C, hingga tumpang tindih Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengapa Sengketa Tanah Sering Terjadi?
1. Peralihan Hak yang Belum Bersertifikat: Masih banyaknya warga yang mempercayai bukti kepemilikan turun-temurun berupa girik atau bukti bayar PBB, padahal PBB bukan bukti kepemilikan hak atas tanah melainkan bukti pembayaran pajak. 2. AJB Ganda: Penjualan objek tanah oleh oknum yang sama kepada lebih dari satu pihak melalui perantara oknum desa atau calo tanah. 3. Klaim Mafia Tanah: Pemalsuan warkah tanah dan manipulasi pengukuran batas tanah.
Langkah Preventif & Tindakan Hukum:
- Pengecekan di Kantor Pertanahan (BPN): Selalu lakukan validasi dan plotting batas tanah melalui BPN kabupaten/kota setempat. - Upaya Mediasi Melalui Kantor Desa / Posko LBH: Mediasi kekeluargaan dengan menghadirkan saksi batas dan riwayat asal-usul tanah (warkah desa). - Gugatan Pembatalan Sertifikat atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika jalur damai buntu, gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat diajukan didampingi oleh advokat LBH Ansor.
LBH Ansor Banten secara rutin mengadvokasi para petani dan masyarakat adat di Lebak dan Pandeglang yang terancam penggusuran sepihak.