Teror Pinjol Ilegal dan Ancaman UU ITE: Strategi Hukum Menyelamatkan Diri
Fajar Sidik Ramdani, S.H. — 2025-04-15

Edukasi menghadapi ancaman sebar data pribadi oleh debt collector pinjaman online ilegal dan ketentuan perlindungan data pribadi UU No. 27/2022.
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal telah memakan banyak korban di Banten, mulai dari bunga mencekik, intimidasi kasar, hingga penyebaran data pribadi dan foto manipulasi ke seluruh kontak telepon korban.
Fakta Hukum yang Wajib Diketahui:
- Penyebaran Data Pribadi adalah Tindak Pidana: Melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). - Pengancaman & Pemerasan: Melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 UU ITE. Ancaman pidana penjara hingga 4 sampai 9 tahun. - Pinjol Ilegal Tidak Memiliki Legalitas OJK: Perjanjian pinjaman dengan entitas ilegal dapat dinyatakan batal demi hukum karena melanggar syarat kausa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Langkah Cepat yang Harus Dilakukan:
1. Tangkap layar (screenshot) semua chat ancaman, bukti transfer, dan nomor telepon penagih. 2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten. 3. Jangan pernah mentransfer uang perpanjangan di luar aplikasi resmi. 4. Hubungi tim siber LBH Ansor Banten untuk pendampingan perlindungan hukum dan psikologis.