Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Keluarga Melalui Hukum Islam dan Mediasi
Mulhat, S.H., M.H. — 2025-03-25

Ulasan pembagian waris berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan strategi musyawarah kekeluargaan demi mencegah perpecahan tali silaturahmi.
Sengketa waris antar keluarga kandung seringkali memicu konflik berkepanjangan hingga ke ranah pidana jika tidak diselesaikan dengan adil dan bijaksana.
Prinsip Utama Pembagian Waris Islam (KHI):
- Selesaikan Hak & Kewajiban Jenazah Dahulu: Biaya pemakaman, pelunasan hutang almarhum, serta wasiat (maksimal 1/3 harta) harus ditunaikan sebelum pembagian. - Rukun dan Syarat Waris: Adanya pewaris yang wafat, ahli waris yang masih hidup, dan harta tirkah yang halal dan jelas kepemilikannya. - Upaya Islah (Perdamaian): Pasal 183 KHI memungkinkan ahli waris bersepakat melakukan perdamaian pembagian harta setelah masing-masing menyadari bagian normatifnya.
LBH GP Ansor mengedepankan mediasi berbasis musyawarah kekeluargaan dengan mengacu pada asas fiqh Islam dan hukum positif.